Tinjauan Pustaka | Studi Kasus | Identifikasi | Karya | Referensi | Arsitektur dan Lainnya
Thursday, November 24, 2016
TEORI PERUMAHAN
Pengertian Perumahan
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan.
Perumahan
merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yang sangat erat
dengan masyarakatnya. Hal ini berarti perumahan di suatu lokasi sedikit banyak
mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
(Abrams, 1664 dalam Santoso, 2015)
Perumahan
dapat diartikan sebagai suatu cerminan dari diri pribadi manusia, baik secara
perorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan
alamnya dan dapat juga mencerminkan taraf hidup, kesejahteraan, kepribadian,
dan peradaban manusia penghuninya, masyarakat ataupun suatu bangsa.
(Yudhohusodo, 1991 dalam Santoso, 2015)
Sejarah Perumahan
TAHUN
|
PERISTIWA
|
|
1924
|
•
|
Pemerintahan kolonial memfasilitasi pegawai
pemerintahan Belanda.
|
1925
|
•
|
Program Kampung Improvement
Program pertama di Surabaya (Kampong Verbetering) yang ditujukan utuk kepentingan Belanda yaitu Empowerment (pemberdayaan).
|
1926
|
•
|
Pembangunan perumahan rakyat;
|
•
|
Pembangunan Loji, rumah besar milik pejabat Belanda.
|
|
1932
|
•
|
Program perbaikan kampung pertama kali (renewal program); perbaikan kampung untuk mencegah penularan penyakit agar tidak menular
ke perumahan Belanda (penyakit pes), antara lain dengan perbaikan saluran dan
penyuluhan rumah sehat.
|
1950
|
•
|
Kongres Perumahan rakyat sehat di Bandung
|
•
|
Perumahan sehat untuk peningkatan kesejahteraan.
|
|
•
|
Merumuskan standar rumah minimum.
|
|
•
|
Segera membentuk badan perumahan rakyat dengan APBN.
|
|
1952
|
•
|
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) mentargetkan 12.000
rumah. Pembangunan perumahan yang dilakukan YKP diataranya adalah Perumahan
Umum (PERUM) Tenggilis dan Jemur Handayanidi Surabaya, serta perumahan dekat
Unmer di Malang.
|
1953
|
•
|
Perumahan milik Belanda diamankan oleh militer.
|
•
|
Masyarakat perkotaan malas membangun rumah, karena
malas berurusan dengan kantor urusan perumahan. Tetapi, hal ini tidak terjadi
pada masyarakat perdesaan.
|
|
1955
|
•
|
Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
|
•
|
LPMB, lembaga penelitian tentang rumah diresmikan di
Bandung tanggal 1 Maret 1955. Sekaligus berfungsi sebagai United Nation
Regional Housing Centre (UNRHC).
|
|
•
|
Penetapan struktur dan sanitasi pembangunan rumah.
|
|
1960
|
•
|
Ketetapan MPRS no. 2 / 1960
–
Dalam bidang
perumahan hendaknya membangun rumah sehat, murah, nikmat, dan memenuhi
syarat-syarat kesusilaan.
–
Penyelenggaraan
perumahan diselenggarakan.
–
Pembangunan
fasilitas perumahan oleh pemerintah.
|
•
|
Dibangun di kawasan industri
|
|
1962
|
•
|
UU Pokok Perumahan No. 2 Tahun 1962.
|
•
|
Kebijakan perumahan bagi masyarakat yang kurang
mampu.
|
|
1964
|
•
|
UU No. 1 tahun 1964 (Perpu tahun 1962) dimana Kantor
Urusan Perumahan (KUP) mengurusi
rumah-rumah sebelum Indonesia merdeka.
|
•
|
Bentuk perumahan mengikuti YKP.
|
|
1969
|
•
|
KIP dilaksanakan di Jakarta.
|
1972
|
•
|
Lokakarya Nasional Perumahan.
|
•
|
Badan Koordinasi Perumahan Nasional (BKPN).
|
|
•
|
National Urban Development.
|
|
•
|
City Urban Development Corporation, Perusahaan Negara Pembangunan Kota.
|
|
•
|
Lembaga keuangan
|
|
•
|
Real Estate dibentuk
tanggal 6 Mei 1972.
|
|
•
|
KPR mulai
berjalan.
|
|
•
|
BIC (Building
Information Centre) beralih
manjadi PITB (Pusat Informasi Teknik
Bangunan)
|
|
1974
|
•
|
REI dibentuk bersamaan dengan Perumnas.
|
1976
|
•
|
Mulai muncul kawasan perumahan baru seperti di
Jakarta dan Medan.
|
1979
|
•
|
KIP menjadi program Nasional.
|
1984
|
•
|
Muncul rumah core.
|
•
|
Inti 16 m2 dan kamar 5 m2
|
|
1989-2000
|
•
|
PT. Papan Sejahtera - Bank Papan.
|
•
|
Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok (P2BPK)
|
|
•
|
KPR juga diberikan oleh bank-bank swasta.
|
|
2000 – Sekarang
|
•
•
|
Pembangunan Rusunawa/Rusunami
Perumahan Swadaya: BSP2S dan PKP.
|
Jenis Perumahan
Jenis perumahan yang ditawarkan oleh pihak pengembang kepada konsumen terdiri
dari (Suparno, 2006):
1.
Perumahan
sederhana merupakan jenis perumahan yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat
yang berpenghasilan rendah dan mempunyai keterbatasan daya beli. Jenis
perumahan ini memiliki fasilitas yang masih minim. Hal ini dikarenakan pihak
pengembang tidak dapat menaikkan harga jual bangunan dan fasilitas pendukung operasional
seperti pada perumahan menengah dan mewah, dimana harga sarana dan prasarana
perumahan dibebankan kepada konsumen. Perumahan sederhana biasanya terletak
jauh dari pusat kota. Hal tersebut dikarenakan harga tanah di sekitar pusat
kota yang mahal sehingga tidak dapat dibebankan kepada konsumen.
2.
Perumahan
menengah merupakan jenis perumahan yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat
yang berpenghasilan menengah dan menengah ke atas. Jenis perumahan ini sudah
dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang operasional, seperti
pengerasan jalan, open space berikut tamannya, jalan serta
lampu taman dan lampu jalan, bahkan dilengkapi juga dengan fasilitas untuk olah
raga seperti lapangan tenis. Perumahan menengah biasanya terletak tidak jauh
dari pusat kota yang strategis letaknya terhadap berbagai fasilitas pendukung
lain seperti pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, pusat kegiatan pelayanan
barang dan jasa.
3.
Perumahan
mewah merupakan jenis perumahan yang dikhususkan bagi masyarakat yang
berpenghasilan tinggi. Jenis perumahan ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang operasional yang sudah sangat lengkap, seperti pusat olah raga, taman
dan fasilitas bermain, gedung pertemuan, pusat perbelanjaan, bahkan fasilitas
rekreasi. Hal tersebut dikarenakan penghuni rumah tersebut menginginkan
kemudahan akses dan pelayanan sekitar perumahan yang cepat dan lengkap.
Perumahan mewah biasanya hanya ada di kota-kota besar dimana lokasinya biasanya
berada di pusat kota, karena konsumennya menginginkan kemudahan akses dan
pelayanan sekitar perumahan yang serba instan dan lengkap.
Pengembangan Perumahan
Pengembangan perumahan merupakan proses yang dilakukan oleh pihak
pengembang secara mandiri atau bersama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan
ekonomi dan sosialnya dengan cara mengembangkan lahan dan bangunan untuk ditempati
sendiri atau ditempati oleh pihak lain (Byrne, 1996).
Referensi:
Santoso, Arif. 2015. Tugas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Bkprd) Dalam Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Berdasarkan Aspek Geografis
Dan Aspek Lingkungan Di Kota Bandar Lampung. Bagian Hukum Administrasi
Negara Universitas Lampung. Bandar Lampung
Suparno, Sastra M. 2006.
Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. [Online] Tersedia di:
www.digilib.itb.ac.id/files/disk1/608/jbptitbpp-gdl-eryradyaju-30369-3-2008ts-2.pdf,
diakses pada 15-November-2016
Suparwoko. 2013. Sejarah
dan Kebijakan Pembangunan Perumahan di Indonesia.
[Online] Tersedia di:
https://www.researchgate.net/publication/272357261_BAB_2_SEJARAH_DAN_KEBIJAKAN_PEMBANGUNAN_PERUMAHAN_DI_INDONESIA
, diakses pada 15-November-2016
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman