Thursday, November 24, 2016

TEORI PERUMAHAN



Pengertian Perumahan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan.

Perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan masyarakatnya. Hal ini berarti perumahan di suatu lokasi sedikit banyak mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut. (Abrams, 1664 dalam Santoso, 2015)
Perumahan dapat diartikan sebagai suatu cerminan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan alamnya dan dapat juga mencerminkan taraf hidup, kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia penghuninya, masyarakat ataupun suatu bangsa. (Yudhohusodo, 1991 dalam Santoso, 2015)

Sejarah Perumahan
TAHUN

PERISTIWA
1924
Pemerintahan kolonial memfasilitasi pegawai pemerintahan Belanda.  
1925
Program Kampung Improvement Program pertama di Surabaya (Kampong Verbetering) yang ditujukan utuk kepentingan Belanda yaitu Empowerment (pemberdayaan).  
1926
Pembangunan perumahan rakyat; 

Pembangunan Loji, rumah besar milik pejabat Belanda.  
1932
Program perbaikan kampung pertama kali (renewal program); perbaikan kampung untuk mencegah penularan penyakit agar tidak menular ke perumahan Belanda (penyakit pes), antara lain dengan perbaikan saluran dan penyuluhan rumah sehat.
1950
Kongres Perumahan rakyat sehat di Bandung

Perumahan sehat untuk peningkatan kesejahteraan.

Merumuskan standar rumah minimum.

Segera membentuk badan perumahan rakyat dengan APBN.  
1952
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) mentargetkan 12.000 rumah. Pembangunan perumahan yang dilakukan YKP diataranya adalah Perumahan Umum (PERUM) Tenggilis dan Jemur Handayanidi Surabaya, serta perumahan dekat Unmer di Malang. 
1953
Perumahan milik Belanda diamankan oleh militer.

Masyarakat perkotaan malas membangun rumah, karena malas berurusan dengan kantor urusan perumahan. Tetapi, hal ini tidak terjadi pada masyarakat perdesaan.
1955
Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

LPMB, lembaga penelitian tentang rumah diresmikan di Bandung tanggal 1 Maret 1955. Sekaligus berfungsi sebagai United Nation Regional Housing Centre (UNRHC).

Penetapan struktur dan sanitasi pembangunan rumah.  
1960
Ketetapan MPRS no. 2 / 1960
    Dalam bidang perumahan hendaknya membangun rumah sehat, murah, nikmat, dan memenuhi syarat-syarat kesusilaan.
    Penyelenggaraan perumahan diselenggarakan.
    Pembangunan fasilitas perumahan oleh pemerintah.

Dibangun di kawasan industri
1962
UU Pokok Perumahan No. 2 Tahun 1962.

Kebijakan perumahan bagi masyarakat yang kurang mampu.  
1964
UU No. 1 tahun 1964 (Perpu tahun 1962) dimana Kantor Urusan Perumahan  (KUP) mengurusi rumah-rumah sebelum Indonesia merdeka.

Bentuk perumahan mengikuti YKP.  
1969
KIP dilaksanakan di Jakarta. 
1972
Lokakarya Nasional Perumahan. 

Badan Koordinasi Perumahan Nasional (BKPN).

National Urban Development.

City Urban Development Corporation, Perusahaan Negara Pembangunan Kota.

Lembaga keuangan 

Real Estate dibentuk  tanggal 6 Mei 1972.

KPR  mulai berjalan.

BIC (Building Information Centre) beralih manjadi PITB (Pusat Informasi Teknik
Bangunan)
1974
REI dibentuk bersamaan dengan Perumnas.  
1976
Mulai muncul kawasan perumahan baru seperti di Jakarta dan Medan.
1979
KIP menjadi program Nasional.  
1984
Muncul rumah core. 

Inti 16 m2 dan kamar 5 m2 
1989-2000
PT. Papan Sejahtera - Bank Papan.

Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok (P2BPK)

KPR juga diberikan oleh bank-bank swasta.
2000 – Sekarang
Pembangunan Rusunawa/Rusunami
Perumahan Swadaya: BSP2S dan PKP.

Jenis Perumahan
Jenis perumahan yang ditawarkan oleh pihak pengembang kepada konsumen terdiri dari (Suparno, 2006):
1.        Perumahan sederhana merupakan jenis perumahan yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan mempunyai keterbatasan daya beli. Jenis perumahan ini memiliki fasilitas yang masih minim. Hal ini dikarenakan pihak pengembang tidak dapat menaikkan harga jual bangunan dan fasilitas pendukung operasional seperti pada perumahan menengah dan mewah, dimana harga sarana dan prasarana perumahan dibebankan kepada konsumen. Perumahan sederhana biasanya terletak jauh dari pusat kota. Hal tersebut dikarenakan harga tanah di sekitar pusat kota yang mahal sehingga tidak dapat dibebankan kepada konsumen.
2.        Perumahan menengah merupakan jenis perumahan yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah dan menengah ke atas. Jenis perumahan ini sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang operasional, seperti pengerasan jalan, open space berikut tamannya, jalan serta lampu taman dan lampu jalan, bahkan dilengkapi juga dengan fasilitas untuk olah raga seperti lapangan tenis. Perumahan menengah biasanya terletak tidak jauh dari pusat kota yang strategis letaknya terhadap berbagai fasilitas pendukung lain seperti pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, pusat kegiatan pelayanan barang dan jasa.
3.        Perumahan mewah merupakan jenis perumahan yang dikhususkan bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Jenis perumahan ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang operasional yang sudah sangat lengkap, seperti pusat olah raga, taman dan fasilitas bermain, gedung pertemuan, pusat perbelanjaan, bahkan fasilitas rekreasi. Hal tersebut dikarenakan penghuni rumah tersebut menginginkan kemudahan akses dan pelayanan sekitar perumahan yang cepat dan lengkap. Perumahan mewah biasanya hanya ada di kota-kota besar dimana lokasinya biasanya berada di pusat kota, karena konsumennya menginginkan kemudahan akses dan pelayanan sekitar perumahan yang serba instan dan lengkap.

Pengembangan Perumahan

Pengembangan perumahan merupakan proses yang dilakukan oleh pihak pengembang secara mandiri atau bersama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosialnya dengan cara mengembangkan lahan dan bangunan untuk ditempati sendiri atau ditempati oleh pihak lain (Byrne, 1996).


Referensi:
Santoso, Arif. 2015. Tugas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Bkprd) Dalam Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Berdasarkan Aspek Geografis Dan Aspek Lingkungan Di Kota Bandar Lampung. Bagian Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung. Bandar Lampung
Suparno, Sastra M. 2006. Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. [Online] Tersedia di: www.digilib.itb.ac.id/files/disk1/608/jbptitbpp-gdl-eryradyaju-30369-3-2008ts-2.pdf, diakses pada 15-November-2016
Suparwoko. 2013. Sejarah dan Kebijakan Pembangunan Perumahan di  Indonesia. [Online] Tersedia di: https://www.researchgate.net/publication/272357261_BAB_2_SEJARAH_DAN_KEBIJAKAN_PEMBANGUNAN_PERUMAHAN_DI_INDONESIA , diakses pada 15-November-2016
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Artikel Terkait